Anjab ABK Untuk Reformasi Birokrasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Anjab ABK Untuk Reformasi Birokrasi

 
Jumat, 22 September 2017 | 10:56:24 WIB

 
 

reformasi birokrasi adalah perubahan radikal yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjadikan lebih baik pada sistem pelayanan dan pengawasan serta pejabat penyelenggara. Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan juga untuk menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, pengertian reformasi adalah perubahan radikal yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjadikan lebih baik keadaan politik, agama atau sosial dalam tatanan masyarakat atau negara. Sedangkan pengertian birokrasi adalah: 1) sistem pemerintahan oleh sekelompok, masing-masing berhubungan dengan jenis pekerjaannya di bawah pengarahan seorang kepala; 2) para pejabat yang mengurus biro pemerintah; 3) pemusatan wewenang pada biro-biro administratif; 4) penekanan yang terlalu banyak pada pekerjaan rutin yang kaku, mengakibatkan keterlambatan dalam mengambil keputusan.

Jika berpedoman pada pengertian reformasi birokrasi di atas maka upaya yang perlu dilakukan perubahan radikal adalah pada sistem dan kelompok (pelayanan dan pengawasan), pejabatnya, wewenang pejabat dan implementasi sistem dan prosedur yang kaku.